Kamis, 15 Mei 2014

halte



HALTE


A. Pengertian

1. Tempat perhentian kendaraan penumpang umum (TPKPU) terdiri dari halte dan tempat perhentian bus.
2. Halte adalah tempat perhentian kendaraan penumpang umum untuk menurunkan dan/atau menaikkan penumpang yang dilengkapi dengan bangunan
3. Tempat perhentian bus (bus stop) adalah tempat untuk menurunkan dan/atau menaikkan penumpang (selanjutnya disebut TPB).
4. Teluk bus (bus bay) adalah bagian perkerasan jalan tertentu yang diperlebar dan diperuntukkan sebagai TPKPU.
5. Waktu pengisian adalah waktu yang diperlukan untuk naik/turun penumpang yang dihitung dari saat kendaraan berhenti sampai dengan penumpang terakhir yang naik atau turun.
6. Waktu pengosongan teluk bus adalah waktu yang dihitung dari penumpang terakhir yang turun atau naik sampai dengan kendaraan mulai bergerak.


B. Tujuan

Tujuan perekayasaan tempat perhentian kendaraan penumpang umum
(TPKPU) adalah :
1. menjamin kelancaran dan ketertiban arus lalu lintas;
2. menjamin keselamatan bagi pengguna angkutan penumpang umum
3. menjamin kepastian keselamatan untuk menaikkan dan/atau
menurunkan penumpang;
4. memudahkan penumpang dalam melakukan perpindahan moda
angkutan umum atau bus.
C. Persyaratan Umum Perekayasaan
Persyaratan umum tempat perhentian kendaraan penumpang umum adalah
:
1. berada di sepanjang rute angkutan umum/bus;
2. terletak pada jalur pejalan (kaki) dan dekat dengan fasilitas pejalan (kaki);
3. diarahkan dekat dengan pusat kegiatan atau permukiman;
4. dilengkapi dengan rambu petunjuk;
5. tidak mengganggu kelancaran arus lalu-lintas.


JENIS DAN FASILITAS TEMPAT PERHENTIAN KENDARAAN
PENUMPANG UMUM

A. Jenis Tempat Perhentian Kendaraan Penumpang Umum
1. Halte
2. Tempat perhentian bus (TPB)

B. Fasilitas Tempat Pemberhentian Kendaraan Penumpang Umum (TPKPU)
1. Fasilitas utama
a. Halte
1) identitas halte berupa nama dan/ atau nomor
2) rambu petunjuk
3) papan informasi trayek
4) lampu penerangan
5) tempat duduk

b. TPB
1) rambu petunjuk
2) papan informasi trayek
3) identifikasi TPB berupa nama dan/atau nomor

2. Fasilitas tambahan
a. telepon umum
b. tempat sampah
c. pagar
d. papan iklan/pengumuman

Pada persimpangan, penempatan fasilitas tambahan itu tidak boleh mengganggu ruang bebas pandang.


PERENCANAAN
A. Penentuan Jarak antara Halte dan/atau TPB Penentuan jarak antara halte dan/atau TPB dapat dilihat pada tabel berikut :

TABEL 1
JARAK HALTE DAN TPB
Zona Tata Guna Lahan Lokasi Jarak Tempat Henti (m)

1. Pusat kegiatan sangat padat:
pasar, pertokoan
CBD, Kota 200 -- 300 *)
2. Padat : perkantoran,sekolah, jasa
Kota 300 -- 400
3. Permukiman Kota 300 -- 400
4. Campuran padat : perumahan, sekolah, jasa Pinggiran 300 -- 500
5. Campuran jarang : perumahan, ladang, sawah, tanah kosong Pinggiran 500 -- 1000
Keterangan :
 *)=jarak 200m dipakai bila sangat diperlukan saja, sedangkan jarak umumnya 300 m.

B. Perhitungan Teluk Bus
Untuk menentukan jumlah kebutuhan teluk bus yang dapat menampung bus
tunggal, rangkap dua, atau tiga, dipakai patokan umum bahwa sebuah teluk
bus yang menampung bus tunggal dapat melayani 40 buah bus dalam waktu
satu jam. Selain itu penentuannya juga didasarkan pada hitungan dengan
persamaan/berikut.
P (BxS) + C
N = ------ x ------------
S 3600
Keterangan :
N = jumlah kebutuhan teluk bus
P = jumlah penumpang maksimal yang menunggu di halte (orang/jam)
S = kapasitas angkutan umum (orang/kendaraan)
B = waktu pengisian/boarding time (detik)
C = waktu pengosongan teluk bus/clearance time (detik).

C. Tata Letak
1. Tata letak halte dan/atau TPB terhadap ruang lalu lintas
a. Jarak maksimal terhadap fasilitas penyeberangan pejalan kaki adalah 100 meter.
b. Jarak minimal halte dari persimpangan adalah 50 meter atau bergantung pada panjang antrean.
c. Jarak minimal gedung (seperti rumah sakit, tempat ibadah) yang membutuhkan ketenangan adalah 100 meter.
d. Peletakan di persimpangan menganut sistem campuran, yaitu antara sesudah persimpangan (farside) dan sebelum persimpangan (nearside),