Selasa, 16 Desember 2014

APAKAH COUNTDOWN TIMER COCOK DIGUNAKAN DI INDONESIA.....???



APAKAH COUNTDOWN TIMER COCOK DI GUNAKAN  DI INDONESIA.....???
 
countdown timmer


pada uu 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan pada bab 5 tentang penyelenggaraan  lalulintas dan angkutan jalan di sebutkan bahwa:
Penyelenggaraan di bidang pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal  7 ayat (2) huruf d meliputi:
a. penyusunan rencana dan program pelaksanaan pengembangan teknologi Kendaraan Bermotor;
b. pengembangan teknologi perlengkapan Kendaraan Bermotor yang menjamin Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
c. pengembangan teknologi perlengkapan Jalan yang menjamin Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada point c disebutkan pengembangan teknologi perlengkapan jalan yang menjamin ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan salah satu komponen yang mendukung dalam penyelenggaraan transportasi adalah penambahan countdown timer yang di pasang pada APILL(alat pemberi isyarat lalulintas).
Funsi dari countdown timmer sendiri adalah menunjukkan lamanya waktu merah dan lamanya waktu hijau, sehingga pengendara kendaraan bisa bersiap-siap sebelum lampu berwarna hijau maupun saat lampu akan menyala merah. Dalam perkembangannya, teknologi countdown timer yang terpasang pada APILL di persimpangan tetap saja belum dapat menghentikan secara menyeluruh terjadinya kecelakaan kendaran di persimpangan. Angka kecelakaan yang tinggi terjadi di Kota Yogyakarta dari tahun 2007 sampai dengan 2011 menjadi permasalahan yang harus mendapat perhatian yang lebih, terutama dalam hal keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan raya di Kota Yogyakarta. Menurut data kecelakaan di jalan raya di Kepolisian Resort Kota Yogyakarta pada tahun 2010 terdapat 90 kecelakaan yang terjadi di persimpangan dengan APILL dan pada tahun 2011 terdapat 74 kecelakaan di persimpangan dengan APILL.
 Dengan jumlah angka kecelakaan di persimpangan dengan APILL yang cukup besar tersebut maka perlu dianalisis lebih lanjut mengenai beberapa faktor yang dapat menjadi sumber permasalahan timbulnya suatu kecelakaan. Respon pengendara kendaraan terhadap APILL yang dipasang di persimpangan terlebih terhadap countdown timer sebagai salah satu bagian dari APILL patut dianalisis. Hal ini didukung dengan data jenis kecelakaan di Kepolisian Resort Kota Yogyakarta pada tahun 2010 dan 2011. Menurut kronologis kecelakaan yang terjadi, dari 5 peringkat teratas persimpangan dengan APILL sebagian besar kecelakaan terjadi akibat tabrakan antara kendaraan di belakang menghantam kendaraan di depannya dan srempetan kendaraan. Kedua jenis kronologi kecelakaan yang terjadi ini bisa jadi merupakan akibat dari  RESPON BURUK  pengendara kendaraan terhadap APILL khususnya countdown timer.
Respon buruk yang terjadi dalam penggunaan countdown timer adalah ketika pengendara melihat bahwa waktu sudah menunjukkan detik-detik akhir lampu hijau dan meresponnya dengan meningkatkan kecepatan untuk menghindari lampu merah atau dengan melaju lebih awal ketika detik-detik akhir nyala lampu merah yang akan berganti nyala lampu hijau. Countdown timer yang seharusnya memberikan petunjuk waktu yang tepat bagi para pengendara kendaraan untuk jalan dan berhentinya arus lalu lintas menjadi kurang maksimal penggunaannya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengendara kendaraan di jalan raya.
Alat ini yang awalnya di ciptakan memungkinkan pemakai jalan (pengendara) dapat melihat waktu sinyal merah dan hijau, sehingga para pengendara dapat melakukan persiapan lebih awal untuk bergerak pada saat lampu hijau mulai menyala. Dengan persiapan tersebut, kehilangan awal yang sering terjadi pada simpang ber-APILL pada umumnya diharapkan akan dapat berkurang.tetapi dalam penggunaannya banyak ditemukan masalah karena kurangnya pemahaman dan respon yang buruk yang dapat berakibat sebaliknya terlebih jika terjadi kecelakaan akan berbanding terbalik dengan uu 22 tahun 2009 (tentang lalu lintas dan angkutan jalan) bab 5 pasal 11. sehingga dapat disimpulkan bahwa penggunaan countdown timer dapat meningkatkan efektivitas simpang ber-APILL. Untuk lebih meningkatkan efektivitas, penempatan countdown timer perlu diupayakan agar lebih mudah untuk dilihat terutama bagi pengendara yang berada pada barisan terdepan. Dan sosialisasi tentang fungi utama  countdown timer kepada masyarakat agar tercapainya persamaan persepsi di kalangan masyarakat.
Terimakasih semoga bermanfaat.:-)

Kamis, 15 Mei 2014

halte



HALTE


A. Pengertian

1. Tempat perhentian kendaraan penumpang umum (TPKPU) terdiri dari halte dan tempat perhentian bus.
2. Halte adalah tempat perhentian kendaraan penumpang umum untuk menurunkan dan/atau menaikkan penumpang yang dilengkapi dengan bangunan
3. Tempat perhentian bus (bus stop) adalah tempat untuk menurunkan dan/atau menaikkan penumpang (selanjutnya disebut TPB).
4. Teluk bus (bus bay) adalah bagian perkerasan jalan tertentu yang diperlebar dan diperuntukkan sebagai TPKPU.
5. Waktu pengisian adalah waktu yang diperlukan untuk naik/turun penumpang yang dihitung dari saat kendaraan berhenti sampai dengan penumpang terakhir yang naik atau turun.
6. Waktu pengosongan teluk bus adalah waktu yang dihitung dari penumpang terakhir yang turun atau naik sampai dengan kendaraan mulai bergerak.


B. Tujuan

Tujuan perekayasaan tempat perhentian kendaraan penumpang umum
(TPKPU) adalah :
1. menjamin kelancaran dan ketertiban arus lalu lintas;
2. menjamin keselamatan bagi pengguna angkutan penumpang umum
3. menjamin kepastian keselamatan untuk menaikkan dan/atau
menurunkan penumpang;
4. memudahkan penumpang dalam melakukan perpindahan moda
angkutan umum atau bus.
C. Persyaratan Umum Perekayasaan
Persyaratan umum tempat perhentian kendaraan penumpang umum adalah
:
1. berada di sepanjang rute angkutan umum/bus;
2. terletak pada jalur pejalan (kaki) dan dekat dengan fasilitas pejalan (kaki);
3. diarahkan dekat dengan pusat kegiatan atau permukiman;
4. dilengkapi dengan rambu petunjuk;
5. tidak mengganggu kelancaran arus lalu-lintas.


JENIS DAN FASILITAS TEMPAT PERHENTIAN KENDARAAN
PENUMPANG UMUM

A. Jenis Tempat Perhentian Kendaraan Penumpang Umum
1. Halte
2. Tempat perhentian bus (TPB)

B. Fasilitas Tempat Pemberhentian Kendaraan Penumpang Umum (TPKPU)
1. Fasilitas utama
a. Halte
1) identitas halte berupa nama dan/ atau nomor
2) rambu petunjuk
3) papan informasi trayek
4) lampu penerangan
5) tempat duduk

b. TPB
1) rambu petunjuk
2) papan informasi trayek
3) identifikasi TPB berupa nama dan/atau nomor

2. Fasilitas tambahan
a. telepon umum
b. tempat sampah
c. pagar
d. papan iklan/pengumuman

Pada persimpangan, penempatan fasilitas tambahan itu tidak boleh mengganggu ruang bebas pandang.


PERENCANAAN
A. Penentuan Jarak antara Halte dan/atau TPB Penentuan jarak antara halte dan/atau TPB dapat dilihat pada tabel berikut :

TABEL 1
JARAK HALTE DAN TPB
Zona Tata Guna Lahan Lokasi Jarak Tempat Henti (m)

1. Pusat kegiatan sangat padat:
pasar, pertokoan
CBD, Kota 200 -- 300 *)
2. Padat : perkantoran,sekolah, jasa
Kota 300 -- 400
3. Permukiman Kota 300 -- 400
4. Campuran padat : perumahan, sekolah, jasa Pinggiran 300 -- 500
5. Campuran jarang : perumahan, ladang, sawah, tanah kosong Pinggiran 500 -- 1000
Keterangan :
 *)=jarak 200m dipakai bila sangat diperlukan saja, sedangkan jarak umumnya 300 m.

B. Perhitungan Teluk Bus
Untuk menentukan jumlah kebutuhan teluk bus yang dapat menampung bus
tunggal, rangkap dua, atau tiga, dipakai patokan umum bahwa sebuah teluk
bus yang menampung bus tunggal dapat melayani 40 buah bus dalam waktu
satu jam. Selain itu penentuannya juga didasarkan pada hitungan dengan
persamaan/berikut.
P (BxS) + C
N = ------ x ------------
S 3600
Keterangan :
N = jumlah kebutuhan teluk bus
P = jumlah penumpang maksimal yang menunggu di halte (orang/jam)
S = kapasitas angkutan umum (orang/kendaraan)
B = waktu pengisian/boarding time (detik)
C = waktu pengosongan teluk bus/clearance time (detik).

C. Tata Letak
1. Tata letak halte dan/atau TPB terhadap ruang lalu lintas
a. Jarak maksimal terhadap fasilitas penyeberangan pejalan kaki adalah 100 meter.
b. Jarak minimal halte dari persimpangan adalah 50 meter atau bergantung pada panjang antrean.
c. Jarak minimal gedung (seperti rumah sakit, tempat ibadah) yang membutuhkan ketenangan adalah 100 meter.
d. Peletakan di persimpangan menganut sistem campuran, yaitu antara sesudah persimpangan (farside) dan sebelum persimpangan (nearside),

Senin, 21 April 2014


Cuntdown timmer pada APILL.
Kemajuan pesat teknologi yang terjadi saat ini telah memberi banyak kenyamanan dan kemudahan bagi kehidupan. Peningkatan ini secara langsung maupun tidak terjadi karena tuntutan masyarakat luas akan kehidupan yang lebih baik. Banyak parameter yang dapat menjadi pertimbangan untuk menilai apakah kehidupan itu telah baik, maka keamanan dan kenyamanan adalah dua faktor yang bisa digunakan sebagai parameter pengukur. Kemajuan teknologi selalu menyertai perkembangan dunia tranportasi. Pemakaian rambu-rambu, alat-alat pemberi sinyal serta berbagai teknologi yang menunjang segala kelancaran aktivitas di dunia transportasi menjadi bukti bahwa dunia transportasi yang ada sampai saat ini tidak bisa lepas dari perkembangan teknologi.
pemakaian teknologi dalam dunia transportasi dilakukan untuk menunjang keamanan dan kenyamanan masyarakat  ketika menggunakan sarana dan prasarana transportasi. Contoh nyata pemakaian teknologi dalam dunia transportasi adalah  penggunaan APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu lintas) pada  persimpangan jalan raya. Penggunaan APILL pada persimpangan  jalan raya dimaksudkan untuk mengatur laju beberapa aliran  lalu lintas yang bertemu pada satu titik pertemuan. Keamanan dan kenyamanan menjadi faktor penting dalam  pengaturan arus lalu lintas dengan menggunakan APILL. Lampu pemberi sinyal diatur sedemikian rupa sehingga menjadi suatu sistem yang dapat diandalkan untuk mengatur laju arus lalu lintas pada simpang. Teknologi yang digunakan dalam  pengaturan laju arus lalu lintas kemudian dilengkapi kembali dengan pemasangan countdown timer untuk lebih memberikan kenyamanan dan keamanan kepada para pengguna jalan raya. bahwa kelancaran dan keamanan mengemudi saat melintasi simpang sangat dipengaruhi oleh sarana dan prasarana yang tersedia pada simpang tersebut. Sehingga  instansi yang bergerak dalam bidang transportasi berusaha  menyediakan prasarana, yaitu dengan dipasangnya lampu lalu  lintas dan rambu-rambu lalu lintas yang lainnya, agar para pengguna jalan dapat melintasi simpang dengan aman dan tidak terjadi kecelakaan. Salah satunya yaitu dengan pemasangan countdown timer yang dapat menunjukkan lamanya waktu merah  dan lamanya waktu hijau, sehingga pengendara kendaraan bisa bersiap-siap sebelum lampu berwarna hijau maupun saat lampu akan menyala merah.  Dalam perkembangannya, teknologi countdown timer yang terpasang pada APILL di persimpangan tetap saja belum dapat  menghentikan secara menyeluruh terjadinya kecelakaan  kendaraan di persimpangan.